Tugas Pokok dan Fungsi Desa Asuli
Tanggung jawab dan wewenang aparatur desa
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa
A. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
B. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan peraturan Desa;
- Menetapkan APB Desa;
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat Desa;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
2. Menyusun program dan anggaran
3. Mengkoordinasikan kegiatan
Misi TUPOKSI
Mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel
Visi TUPOKSI
Pada visi tersebut terdapat 3 kata kunci, yaitu : “MEMBANGUN DESA ASULI YANG TRANSPARAN, SEJAHTERA, BERIMAN DAN BERBUDAYA”, maka dalam 6 tahun yang akan datang ini diperlukan upaya mewujudkan
Dengan TUPOKSI yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam melayani masyarakat.