Tugas Pokok dan Fungsi Desa Asuli
Tanggung jawab dan wewenang aparatur desa
2 TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
2. Mengajukan rancangan peraturan desa
3. Menetapkan peraturan desa
4. Melaksanakan pengelolaan keuangan desa
2. Mengajukan rancangan peraturan desa
3. Menetapkan peraturan desa
4. Melaksanakan pengelolaan keuangan desa
1. Membantu kepala desa dalam administrasi
2. Menyusun program dan anggaran
3. Mengkoordinasikan kegiatan
2. Menyusun program dan anggaran
3. Mengkoordinasikan kegiatan
Misi TUPOKSI
1
Mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel
Visi TUPOKSI
Pada visi tersebut terdapat 3 kata kunci, yaitu : “MEMBANGUN DESA ASULI YANG TRANSPARAN, SEJAHTERA, BERIMAN DAN BERBUDAYA”, maka dalam 6 tahun yang akan datang ini diperlukan upaya mewujudkan
Dengan TUPOKSI yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam melayani masyarakat.